Kata “Qawaid” adalah bentuk plural dari “Qoidah”dimana akarkatanya berasal dari kata Qa’ada. Seperti disebutkan oleh Ibnu Faris, kata itu berarti pijakan atau fondasi yang tidak bergerak seperti halnya orang yang sedang duduk (statis). Ketika dikatakan qawa’id al-bait artinya adalah dasar, alas, dan fondasi rumah. Dalam Al Qur’an disebutkan, “Dan ingatlah ketika Ibrahim dan Isma’il meninggikan qawa’id (fondasi) Ka’bah.” Juga Allah berfirman, “Maka Allah menghancurkan umah-rumah mereka dari fondasinya.” (An-Nahl : 26). Az-Zajaj berkata qawa’id adalah fondasi atau dasar rumah yang menguatkan dan mengukuhkan tiang-tiangnya.
Karena itu yng dimaksud dengan qawa’id (kaidah-kaidah) dalam pembahasan ini adalah dasar atau pijakan yang menjadi alas dari setiap masalah yang terjadi, baik bersifat pokok maupun cabang. Sementara dilihat dari sisi istilah, qawa’id berarti aturan–aturan pokok dan utama yang melandasi perkara-perkara cabang. Adapun definisi qa’idah (bentuk tunggal dari qawa’id) secara istilah berarti landasan bersifat menyeluruh yang dipakai untuk memasukkan masalah-masalah cabang padanya.
Pada definisi ini terdapat kata, “Qadhiyyah Kulliyah” maksudnya termasuk didalamnya semua masalah-masalah yang bersifat cabang (bukan pokok) dan tidak ada pengecualian sama sekali. Penyebutan lafadz qawa’id disini merupakan lafaz yang sudah tepat dan menyeluruh, terutama dalam konteks menggunakan ayat-ayat Al Qur’an sebagai landasan dan pijakan, sebab ia merupakan firman-firman Allah. Dimana Allah berfirman,”Al Qur’an itu tidak dicampuri kebathilan baik dari depan maupun dari belakangnya yang yang diturunkan dari Tuhan yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (Fushilat : 42).
Sementara itu istilah qawa’id yang sering diungkapkan oleh ulama ushul fikih atau ulama tafsir sifatnya lebih sempit dan relative sehingga sering terjadi kontradiksi. Adanya pengecualian-pengecualian dalam berbagai hal tidak berarti melabrak atau mengalahkan kaidah yang sudah baku. Bagaimanapun pijakan dan dasar yang sudah tetap memiliki dominasi terhadap permasalahan hukum. Al-Kafawi berkata,”Adanya keganjilanpada masalah tertentu di satu dua tempat tidak berarti menghilangkan pijakan dan fondasi utama (dari kaidah itu sendiri).
Hakikat sebuah kaidah dapat menjadi rujukan dan pijakan semua kategori perkara, karena ia merupakan pijakan, ia mencakup masalah cabang dari semua permasalahan.
Maka dari itu, untuk mengkaji lebih dalam tentang 50 Kaidah-kaidah dalam Al-Qur’an perlu adanya kajian khusus. Kami mengajak kaum muslimin, muslimah dan para tholabul ilmi untuk mengkaji bersama.
HADIRI & RAMAIKAN MAJELIS ‘ILMU (KAJIAN RUTIN)
Setiap hari Senin antara Maghrib & Isya untuk Umum, Muslim dan Muslimah.
Bertempat di Masjid Ulul Albab Islamic Center (Sumberjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat)
https://maps.app.goo.gl/X5eyPWAzbt9QBtUy7
Bersama Dr. H. Ahmad Basirt (Direktur Ulul Albab Quranic Centre & Pembina Al Qur’an Ulul Albab Quranic School)
“Semoga Allah mudahkan langkah kita dan keluarga menuju Majelis ‘ilmu”
Muqoddimah Kajian => https://youtu.be/QjCwGvDlRZI?si=R8tRvGHYiNug_Kly